Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Narkotik Jenis Sabu, 2 Tersangka Di Amankan
PRABUMULIH, suarasumsel.net– Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo gelar Press Release terkait penangkapan seorang kurir narkoba asal Palembang, Ferdiansyah yang kedapatan membawa 2 buah paket Narkotika jenis Shabu ke Kota Prabumulih dengan total berat sebesar 202,5 gram.
Dalam keterangannya AKBP Endro didampingi Wakil Kepala Polisi Resort Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.Si. menjelaskan penangkapan Tersangka terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Prabumulih pada hari Minggu 29 September 2024 yang baru lalu.
Tersangka mengantarkan barang haram tersebut ke Prabumulih atas perintah N yang saat ini masih menjadi DPO Pihak kepolisian.
“Dia diperintahkan oleh N, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan satresnarkoba Prabumulih. Dari kegiatan ini, Ferdiansyah mendapat upah sebesar 1 juta rupiah,” tambahnya lagi.
Masih kata AKBP Endro Aribowo tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
AKBP Endro juga mengatakan “Dari hasil tangkapan seberat 202,5 gram ini paling tidak kita telah melindungi sekurang-kurangnya 410 jiwa,” tandas AKBP Endro.
Saat dibincangi awak media, tersangka Ferdiansyah mengatakan bahwa hal ini baru sekali ini dilakukannya.
“Baru sekali ini pak, kami mendapat upah sebesar 1 juta rupiah,” kata Ferdiansyah.
Sebelumnya pada postingan di akun Instagram isterinya, mengatakan Ferdansyah dinyatakan hilang selama tiga hari. Namun, setelah diselidiki oleh pihak berwajib ternyata Ferdi bukannya hilang tetapi sedang berbisnis narkoba di Kota Prabumulih. (Ermawati)