Tingkatkan Kapasitas Pengusaha dan UMKM Lokal, PHR Regional Sumatera Zona 4 Gelar Forum Diskusi dan Coaching Clinic


PALEMBANG, suarasumsel.net —- Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina menggelar forum diskusi dan coaching clinic bagi pengusaha lokal di Whyndam Hotel, Palembang, pada Rabu (18/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengusaha dan pelaku UMKM lokal sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas nasional sekaligus peningkatan multiplier effect kegiatan industri hulu migas.

Kegiatan forum diskusi dan coaching clinic yang diikuti oleh 98 perusahaan yang berasal dari sekitar wilayah Sumatera Selatan tersebut merupakan rangkaian acara vendor engagement PHR Regional Sumatera Zona 4 yang antara lain berisi materi sosialisasi tata kelola rantai suplai yang berlaku pada kegiatan operasi hulu migas, supervisi hukum, teknologi dan pabrikan, layanan produk perbankan dan sesi coaching bagi perusahaan yang membutuhkan bimbingan untuk pendaftaran ke GEP Smart atau Digital System pengadaan barang dan jasa di PHR Regional Sumatera Zona 4.

General Manager Zona 4, Djudjuwanto, mengatakan dalam era yang semakin didominasi oleh teknologi digital, PHR Regional Sumatera Zona 4 menyadari pentingnya beradaptasi dengan perubahan.

PHR Regional Sumatera Zona 4 mengambil langkah proaktif mendukung pengusaha nasional maupun pengusaha lokal agar lebih kompeten dalam memanfaatkan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggelar vendor engagement PHR Regional Sumatera Zona 4 tahun 2023.

Lebih lanjut Djudjuwanto berharap, dengan meningkatnya kapasitas penyedia barang dan jasa lokal diikuti meningkatnya pula bisnis lokal yang mendukung kegiatan industri hulu migas, baik di lingkungan PHR Regional Sumatera Zona 4 khususnya dan perusahaan migas lainnya. Salah satunya sebagai upaya mendukung peningkatan multiplier effect kegiatan industri hulu migas sesuai dengan Perencanaan Strategis Migas Nasional atau IOG 4.0.

“Selain itu, melalui kegiatan ini, kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih ditingkatkan dan juga mempererat hubungan kerja sama yang baik bagi kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi. Kerja sama tersebut selalu mengedepankan aspek good corporate governance pada proses bisnis di Pertamina secara keseluruhan,” ungkap Djudjuwanto dalam sambutannya.

Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, SH. MH., dalam sesi paparannya sebagai narasumber forum diskusi aspek legal menyampaikan dukungan Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap penyelenggaraan bisnis hulu migas di Kota Prabumulih.

Roy Riady menegaskan, komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengawal seluruh program Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kejaksaan juga turut menjaga iklim investasi berkesinambungan, menuju pertumbuhan perekonomian yang meningkat dan rakyat sejahtera.

Roy Riady memaparkan materi terkait pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan. Roy juga menyampaikan pengertian hukum dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta peran Kejaksaan sebagai lembaga hukum dalam penegakan supremasi hukum.

“Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan,” ujar Roy Riady.

Terkait dengan dunia usaha, perjanjian kontrak kerja sama merupakan sebuah produk hukum. Perjanjian masuk dalam kategori hukum perdata. “Para pihak diikat sebuah komitmen. Bila salah satu pihak ingkar janji, maka dapat diajukan gugatan perdata maupun pidana, bila ada unsur kerugian maupun tindak pidananya,” jelas Roy Riady. (Rilis Regional 1 – Sumatera)

Berita Terkait

Top