Untuk Kedua Kalinya, Paripurna DPRD Prabumulih Gagal
PRABUMULIH, Suarasumsel.net – Rapat Paripurna ke- XXII Masa Persidangan ke III DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022, Rabu (6/7) kembali gagal karena jumlah anggota DPRD Prabumulih yang hadir kurang dari 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota dewan sehingga tidak mencapai quorum sebagaimana diatur pada Tatib persidangan.
Dengan demikian, agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Nota Pengantar Walikota tentang dan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 akan dijadwalkan ulang.
Seperti sebelumnya, Ketua DPRD Sutarno SE saat ditemui usai paripurna tidak banyak berkomentar, menurutnya ketidakhadiran rekan-rekan legislator lainnya adalah karena kegiatan partai masing-masing yang memang mendekati pesta demokrasi ini rentan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada kader-kadernya
“Kita tidak bisa menghalang-halangi anggota DPRD mengikuti kegiatan partainya karena tugas anggota DPRD secara kelembagaan mewakili rakyat berbeda dengan tugas anggota DPRD secara kepartaian menjalankan program-program partai,” komentarnya
Hal senada juga disampaikan Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menanggapi santai tidak quorumnya rapat paripurna yang digelar, menurutnya hadir atau tidaknya anggota DPRD pada rapat paripurna adalah hak dan kewajiban anggota DPRD itu sendiri, dirinya sebagai wakil dari Pemerintah hanya menghadiri undangan rapat paripurna.
“Mengenai rapat paripurna yang tidak mencapai quorum karena banyak anggota DPRD tidak hadir, kita serahkan saja kepada mekanisme yang ada bahwa berdasarkan jadwal hingga pertengahan agustus Raperda yang dibahas harus sudah disahkan, untuk paripurna kali ini kita akan buat surat ke Gubernur dan Menteri dalam negeri (Mendagri) bahwa kami sudah diundang dan telah datang namun tidak quorum,” ujarnya.
Ridho Yahya melanjutkan, begitu pula jika bulan depan saat dijadwalkan kembali paripurna tidak juga quorum kita akan kembali melayangkan surat begitu selanjutnya, jika hingga pertengahan agustus Raperda tersebut tidak juga disahkan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Gubernur dan Mendagri untuk mencari solusinya. (Novlis Heriansyah)