Puluhan Jurnalis Tergabung FWLB Unjuk Rasa ke KPUD Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —— Kalau tidak ada Ara melintang, Forum Wartawan Lahat Bersatu (FWLB) akan menggelar aksi demo ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat.

Aksi damai yang bakal dilakukan oleh Forum Wartawan Lahat Bersatu tersebut, pada Rabu (11/1/2023) dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai bertempat didepan kantor KPUD Lahat.

Untuk alat peraga yang akan digunakan dalam aksi besok antara lain, spanduk, pamlet, alat pengeras suara, toak, dan mobil comando sebagai pemandu peserta aksi, dengan titik kumpul di dekat Lapangan Eks MTQ sekira pukul 08.30 WIB, dengan kekuatan masa kurang lebih 50 – 60 orang wartawan dari berbagai Media yang ada di Lahat.

Unjuk rasa yang bakal dilakukan tersebut, buntut dari aksi pengusiran salah satu wartawan Media Online yang dilakukan oleh salah satu oknum Security KPUD Lahat yang melarang dalam pengambilan photo dan berujung Pengusiran wartawan Media Perisaihukum.com.

Ketua aliansi WDI Bambang MD didampingi kepala biro media Police Wacht Surya Kencana SH membenarkan, bahwa Rabu (11/1/2023) besok bakal menggelar aksi demo kekantor KPUD Lahat dengan melibatkan kurang lebih sekitar 50 awak media Online dan Surat Kabar yang bertugas di Kabupaten Lahat.

“Dan, Alhamdulillah, sudah ada puluhan pekerja kulih tinta di Kabupaten Lahat telah memberikan tanda tangan dan menayangkan pemberitaan terkait pengusiran terhadap salah satu wartawan yang sedang melakukan peliputan beberapa waktu lalu,” ulas Bambang MD pada Selasa (10/1/2023).

Akibat dari peristiwa pengusiran yang dilakukan oleh salah satu oknum Security KPUD Lahat tersebut, diakui Bambang MD mengundang reaksi rekan rekan Media Online dan Surat Kabar lainya yang bertugas di Kabupaten Lahat.

“Kejadian atas pengusiran salah satu wartawan Media Perisaihukum.com ini membuat Forum Wartawan Lahat Bersatu (FWLB) menggelar unjuk rasa pada Rabu besok kekantor KPUD Lahat,” tambahnya.

Unras yang bakal dilakukan oleh Forum Wartawan Lahat Bersatu ini, sambung Bambang MD, merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap sesama pekerja Jurnalis yang ada di Kabupaten Lahat.

Izin aksi damai sendiri, diakuinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Lahat melalui Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Mulyono SH, MSi, termasuk isi pernyataan Forum Wartawan Lahat Bersatu (FWLB).

“Tuntutan kita, untuk aksi Rabu besok mendesak agar Ketua KPUD Lahat untuk di Non Aktifkan, serta memecat oknum Security yang telah mengusir wartawan saat meliput kegiatan pelantikan 120 PPK di Gedung Kesenian Lahat, sehingga, dinilai telah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)

Berita Terkait

Top