Restorasi Sekanak Lambidaro Terkendala Pembebasan Lahan
Restorasi Sekanak Lambidaro sedang dalam tahap pengerjaan segmen Jerambah Karang 26 Ilir – PIM.
Alat berat dan infrastruktur lainnya sudah mulai diturunkan.
Hanya saja, masih ada kendala pembebasan lahan.
Masih tersisa 5 persil lahan lagi, yakni rumah warga yang letaknya hanya 5 meter dari bibir sungai, yang belum dibebaskan.
“Kita akan rapatkan dan membuka dokumen kembali benar tidaknya. Karena kawasan ini sudah dibebaskan tahun 1986, jika memang tidak, termasuk yang akan kita bayarkan,” kata Asisten III Setda Palembang, Agus Kelana, (05/10/2021).
Agus mengatakan, pengerjaan fisik saat ini sampai pada pembuatan landscaping untuk naik ke darat dan dinding turap. Total 1,6 Km kanan kiri masing-masing 800 meter.
“Karena beberapa bangunan itu belum dibongkar akan menyulitkan pihak Balai untuk bekerja, sementara Desember ini harus sudah selesai,” kata Agus.
Salah seorang pemilik rumah di bibir sungai, Ibrahim mengatakan, karena lahan akan digunakan 7 meter dari bibir sungai, maka setengah dari bangunan rumahnya terkena dampak.
Menurutnya sejak awal pembebasan lahan tahun 1986 pihaknya tidak memberikan lahan mereka dan tidak mengambil uang ganti rugi.
“Dulu itu karena biaya ganti wajarnya itu tidak sesuai, jadi kami tidak mau,” katanya.
Namun kali ini karena dianggap sudah mendesak, pihaknya menyanggupi asal dibayar sesuai. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara keluarganya dengan Pemerintah Kota Palembang.
“Kita belum ada musyawarah soal pergantian wajar lahan ini. Jadi belum tahu Pemkot aksn bayar berapa,” ujarnya. (Hms,)