Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Tindak lanjut Identifikasi Perda Berkaitan UU Cipta Karya
LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat pembahasan tindaklanjut identifikasi Perda dari Perwal berkaitan dengan UU Cipta Kerja, bertempat di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jumat (13/8).
Dalam arahannya Sekda mengatakan rapat ini terkait rekapitulasi Perwal yang terdampak pada berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Menurut Sekda ada beberapa peraturan yang perlu dibahas atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Ada 54 peraturan yang ada didalamnya. Apabila ada Perwal yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) diharapkan kepada OPD terkait segera disampaikan agar segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kabag Hukum, M Yasin menyampaikan saat menghadiri rapat di Provinsi Sumsel dalam rangka membahas tindaklanjut singkronisasi tentang UU Cipta Kerja, pihaknya telah menyiapkan bahan berupa 54 Perda. Tujuannya apakah Perda yang dibahas itu telah sesuai atau belum dengan peraturan yang berada diatasnya.
Selain itu sambung Yasin, pihaknya juga telah menyurati OPD terkait apabila ada perubahan yang akan dilakukan terkait beberapa Perda seperti perizinan, tenaga kerjaan, pajak retribusi yang terdampak dalam UU Cipta Kerja, silahkan disampaikan ke Bagian Hukum.
Sedangkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Hendri Hermani mengatakan rekapitulasi Perda dari OPD harus segera disampaikan di Bagian Hukum.
Ditambahkan Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senin dari sekretariat dewan selalu mengikuti, dan sudah menginventarisasi yang terdampak dalam UU Cipta Kerja dimana seharusnya hal ini sudah lama dibahas. (Meg)