Sekda Sumsel Larang Mudik Lokal
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi melarang mudik lokal dalam provinsi Sumsel menjelang lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
“Iya (dilarang mudik). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah di Aula Bina Praja, Senin (3/5/2021).
Menurut Nasrun, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.
Dia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut
dengan penuh tanggung jawab.
“Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” katanya.
Nantinya pemeriksaan tes cepat berbasis antigen akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri atau mulai 6-17 Mei 2021.
Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar masuk saat menjelang dan setelah hari raya.
“Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan,” ujar Nasrun. (rel)