Berkerja Diluar Masa Kontrak, Segini Ancaman Denda PT Sempurna Jaya Konsorsium
Salah satu titik badan jalan Sp Kalangan Senin – Muara Tenang.
SEMENDE, suarasumsel.net — Pemenang tender pengerjaan rehab jalan Sp Kalangan Senin – Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), hingga akhir minggu pertama Januari 2024 masih berkerja diluar masa kontrak sehingga terancam denda keterlambatan sebesar 1 per mil dikali nilai kontrak perhari.
Sebagaimana diketahui, pengerjaan rehab jalan Sp Kalangan Senin – Muara Tenang dimenangkan oleh PT Sempurna Jaya Konsorsium yang beralamat di Jalan Turi Raya/M Yunus No 90 Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung (kota) Lampung, dengan harga negosiasi Rp 1.989.319.000 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Tokoh masyarakat Semende yang juga praktisi konstruksi, H Suhair saat dimintai komentarnya mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam kontrak pengerjaan proyek konstruksi pada umumnya, jika pihak pelaksana masih berkerja di luar masa kontrak, maka diwajibkan membayar denda 1 per mill per hari.
“Artinya pihak PT Sempurna Jaya Konsorsium sebagai pelaksana pekerjaan rehab jalan Sp Kalangan Senin – Muara Tenang akan dikenai denda per hari terhitung habis masa kontrak dengan perhitungan 1 per 1.000 dikali nilai kontrak sebesar Rp 1.989.319.000 atau setara dengan Rp 1.989.319 per hari,” katanya.
H Suhair mencontohkan, jika masa kontrak berakhir pada 25 Desember 2023 maka terhitung 6 Januari 2024, PT Sempurna Jaya Konsorsium telah mengalami keterlambatan pekerjaan sebanyak 12 hari dan telah diwajibkan membayar denda keterlambatan paling tidak 12 x Rp 1.989.319 atau sebesar 23,871,828 ditambah hari – hari berikutnya sampai pekerjaan selesai 100 %.
“Itupun jika pihak pelaksana telah mempersiapkan segala bentuk material dan sarana prasarana untuk memperlancar pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, tapi jika material dan atau alat berat tidak siap seyogyanya pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Sempurna Jaya Konsorsium,” contohnya.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Muara Tenang, Muhammad Aminudin SH, menurutnya, jika pelaksana pekerjaan rehab jalan Sp Kalangan Senin – Muara Tenang berkerja di luar masa kontrak maka harus siap dengan konsekuensi ketentuan yang ada dalam kontrak, khususnya adanya sanksi denda keterlambatan.
“Sudah seyogyanya pihak PT Sempurna Jaya Konsorsium sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana pengerjaan rehab jalan Sp Kalangan Senin – Muara berkerja sesuai masa kontrak, jika masa kontrak 45 hari selesaikanlah pekerjaan tersebut dalam waktu 45 hari,” ujarnya. (Novlis Heriansyah)