DPD JPKP Muara Enim Bantah Lakukan Pungli Bedah Rumah Dinas Perkim


Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD JPKP Muara Enim, Rismalina Lilis

SEMENDE, suarasumsel.net  —- Terkait beredarnya pemberitaan dari media online selidik kasus.com tentang dugaan pungutan liar (Pungli), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan  Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Muara Enim membantah pemberitaan tersebut dan akan segera melaporkan media Terkait ke Dewan Pers dan Kepolisian.

Sebagaimana dikutip dari media online Selidikkasus.com pada berita berjudul, Diduga Oknum Dari Jpkp Lakukan Pungli Pada Bantuan Bedah Rumah Masyarakat Miskin Di Desa pulau panggung SDL & Muara Danau, yang terbit tanggal 28 Desember 2023.

Pada alinea ke-4 tertulis, ‘Diduga adanya Oknum dari JPkP yang ada di SDL yang berinisial L disinyalir memanfaatkan warga yang tidak paham dan mengerti, sehingga saat pencairan uang 2,5000 000 tersebut di potong dan warga hanya menerima sejumlah ada 1,5000 000 ada yang 1,700 000 rupiah, sehingga warga penerima bantuan tersebut kena pungli oleh sejumlah orang yang mengatas namakan dari JPKP tersebut,’

Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD JPKP Muara Enim, Rismalina Lilis saat dikonfirmasi membantah keras tuduhan pungli sebagaimana diberitakan media online Selidikkasus.com tersebut, menurutnya DPD JPKP Muara Enim tidak pernah meminta imbalan kepada penerima bantuan program bedah rumah Dinas Perkim.

“Saya selaku Plh DPD JPKP Muara Enim tidak pernah meminta imbalan ataupun memerintahkan anggota lain meminta imbalan kepada penerima program bantuan bedah rumah,  untuk itu saya akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JPKP Sumatera Selatan untuk melaporkan media Selidikkasus.com ke pihak yang berwenang,” bantahnya.

Rismalina Lilis bahkan, menyesalkan tindakan oknum wartawan media online Selidikkasus.com yang tidak lagi mengkonfirmasikan informasi tersebut kepada dirinya sebagai Plh Ketua DPD JPKP Muara Enim agar berita yang disampaikan kepada pembaca berimbang sebagaimana diatur  Peraturan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 khususnya pada point selalu menguji informasi dan tidak menerbitkan berita bohong.

Ketua DPW JPKP Provinsi Sumatera Selatan, Yaris Suni saat dimintai komentarnya menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan jajarannya hingga ke tingkat daerah untuk melakukan pungli terhadap penerima program bantuan sosial kemasyarakatan dari Pemerintah.

“Jika ada oknum yang melakukan praktik pungli akan segera kita evaluasi dan diberikan sanksi hingga pemecatan, sedangkan mengenai adanya pemberitaan dari media online yang merugikan nama baik JPKP kita serahkan kepada DPD JPKP Muara Enim karena merekalah yang tahu duduk persoalannya,” tegasnya. (IWAS)

Berita Terkait

Top