Tanggapi Laporan Cakades, Ketua Panitia : “Pilkades Sudah Sesuai Tahapan Berdasarkan Ketentuan,”
Suasana pemungutan suara pada Pilkades Muara Tenang
SEMENDE, suarasumsel.net — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muara Tenang Sabtu (14/10) beberapa waktu lalu telah sesuai dengan prosedur dan telah melalui tahapan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, demikian dikatakan Ketua Panitia Pilkades, M Syahrul Kiram S IP saat dihubungi via ponselnya, Rabu (15/11).
Pernyataan tersebut disampaikan, Syahrul Kiram saat dimintai komentarnya terkait laporan yang disampaikan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 atas nama Tajudin dan nomor urut 2 atas nama Harmudin atas dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades ke pihak Kecamatan 2 hari pasca Pilkades.
Sahrul Kiram menceritakan, sebelum ditetapkan Daftar Pilih Tetap (DPT) pihaknya telah mengeluarkan Daftar Pilih Sementara (DPS) yang diserahkan kepada masing – masing Calon untuk diteliti selama 10 hari, selain itu DPS juga ditempelkan di tempat-tempat strategis agar diketahui masyarakat.
“Selain itu, DPS tersebut juga kami siarkan di Masjid melalui alat pengeras suara agar masyarakat mengetahui dan bagi yang belum terdaftar dipersilahkan menghubungi panitia, selama 10 hari DPS disosialisasikan tidak ada complain dari masyarakat bahkan saat rapat penetapan DPS menjadi DPT sekalipun,” ceritanya.
Syahrul Kiram melanjutkan, saat rapat penetapan DPS menjadi DPT kami sampaikan kembali kepada para calon terkait kemungkinan adanya sanggahan pada DPS, namun tidak juga ada sanggahan yang urgent dan semua calon sepakat serta menandatangani Berita acara penetapan DPS menjadi DPT.
“Penandatanganan Berita Acara (BA) penetapan DPT tersebut disaksikan dan ditandatangani pula Panitia Pilkades, pihak Kecamatan, Kepolisian, Badan Perwakilan Desa (BPD), perwakilan Komandan Daerah Militer (Danramil) dan perwakilan Pemerintah desa Muara Tenang,” lanjutnya.
Ditegaskan Syahrul Kiram, dengan demikian Panitia Pilkades telah melaksanakan pemilihan melalui berbagai tahapan berdasarkan ketentuan yang ada, jika ada yang tidak puas pihaknya mengaku bukan sebagai alat pemuas dan jika ada yang keberatan dengan hasil Pilkades dipersilahkan mengajukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi,
Hal senada juga disampaikan Sekretaris BPD, Elia Maryam, menurutnya saat penetapan DPT para Cakades Muara Tenang tidak ada yang menyampaikan sanggahan dibuktikan dengan masing – masing Cakades menandatangani BA penetapan DPT, oleh karena itu pihaknya berpendapat panitia Pilkades telah melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan yang ada.
“Berdasarkan laporan dari Panitia, BPD Muara Tenang telah menyampai hasil Pilkades kepada pihak Kecamatan dan Alhamdulillah tidak ada kendala apapun dan Kades terpilih dijadwalkan dilantik pada tanggal 22 Desember mendatang, mengenai laporan kecurangan dari Cakades nomor urut 1 & 2 akan diselesaikan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Begitu juga komentar Camat SDT, Mayu Fitra melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Muzammil mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil para pihak – pihak terkait Senin (20/11) mendatang untuk dimintai keterangan dan jika memungkinkan akan segera diambil keputusan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Akan kita pelajari lagi berkas – berkas yang telah ditandatangani dan kita dengar pendapat masing – masing pihak, hal ini perlu dilakukan sebagai wujud konkrit pelayanan Kecamatan agar tidak memberikan kesan negatif, kalau pun harus diambil keputusan akan lebih baik kalaupun ada yang menolak dipersilahkan menempuh tingkat yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya. (Novlis Heriansyah)