Terhitung Sejak 1 Juli 2022, Satlantas Polres Lahat Berlakukan Tilang Elektronik
LAHAT, Suarasumsel.net — Program electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah lama dicanangkan oleh Mabes Polri, guna mengantisipasi adanya kenakalan oknum oknum dalam menilang setiap pengendara baik roda R2 maupun R4.
Untuk itu, terhitung 1 Juli nanti Satlantas Polres Lahat mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik, yang dipasang di Simpang Empat Kejaksaan berlokasi di Jl Kolonel Barlian, Kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, per-1 Juli 2022 nanti ETLE alias Tilang Elektronik mulai kita berlakukan. Sehingga, kami berharap kiranya para Pengendara baik R2 maupun R4 agar dapat mematuhi rambu rambu lalu lintas,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto SH, MH, pada Kamis (30/6/2022).
Dengan dipasangnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik, sambung Kasat Lantas, akan memantau bagi pengendara yang melakukan pelanggaran terutama pengendara bermotor yang tidak memakai Helm dan Melawan Arus serta tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas.
“Pengendara motor yang tidak memakai Helm SNI, melawan arus, dan menerobos lampu merah ataupun kebut kebutan di Jalan Raya,” tambahnya.
Selama masa Sosialisasi diakui Muriyanto, pelanggar yang kena tilang Elektronik akan diberikan peringatan, berupa surat konfirmasi yang akan dikirim oleh anggota Sanlantas Polres Lahat maupun petugas Samsat Lahat.
“Untuk koneksinya sementara ke Polda Sumsel, jadi bagi yang melanggar identitasnya dan Plat kendaraan akan tercatat, jika terbukti melanggar maka ada surat tilang yang dikirim langsung ke rumah sipelanggar,” ucapnya.
Selain itu dijelaskan Kasat Lantas Polres Lahat, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik ini, akan memantau selama 1 X 24 Jam aktif selama 24 jam Non Stop.
“Tujuannya, untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan, dengan cara menggurangi pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) diwilayah hukum Polres Lahat,” pungkasnya, seraya menambahkan, untuk saat ini baru satu titik yang terpasang dari dua titik yang akan dipasang.
“Satu titik disimpang Empat Kejaksaan Jl Kolonel Barlian kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, selanjutnya akan dipasang di Jalur Satu Arah di Simpang Empat Pasar Lematang Kabupaten Lahat, sebagai jantung kota Lahat,” tutupnya. (Din)