TSK Curat, Satu Tertangkap Dua Masih Dalam Pengejaran Polisi
MUARA ENIM, Suarasumsel.net —– Bermodalkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B/04/ I / 2023/SUMSEL/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 10 Januari 2023, unit Reskrim Polsek Gunung Megang Resort Muara Enim, berhasil mengungkap satu orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Waktu kejadian pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Len Belimbing PT Pertamina Hulu Rotan Zona 4 field limau desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plh Kapolsek Gunung Megang AKP Alpian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH, MH mengatakan, usai menerima laporan dari korban PT Pertamina yang disampaikan oleh Juhardi (54) selaku Security PT Pertamina anggota langsung melakukan Lidik kelapangan, guna memburuh para TSK.
“Dari laporan Security ini, serta beberapa orang saksi unit Reskrim Polsek Gunung Megang Lidik kelapangan dan menggali berbagai informasi, untuk mengungkap terduga pelaku,” ujar Sarkati pada Jum’at (13/1/2023).
Laporan yang dibuat oleh Juhardi selaku Security ini, sambung Sarkati, dikarenakan besi pipa milik PT Pertamina tersebut kerap dicuri oleh para kawanan tersangka. Alhasil, dari tiga pelaku diantaranya, Iliyas Sugiman (32), Beni Adro alias Genek alias Kenek (20), dan Rozali (35) ketiganya merupakan warga dusun IV desa Simpang Tanjung kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, baru satu (1) orang TSK yang diamankan.
“Untuk tersangka Iliyas Sugiman telah kita amankan. Sedangkan, dua (2) pelaku lainnya Beni Adro alias Genek, dan Rozali masih dalam pengejaran anggota,” tambahnya.
Dijelaskan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, untuk kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapatkan informasi di TKP sering kehilangan Pipa Besi, kemudian pada Selasa tanggal 10 Januari 2023, pelapor bersama rekannya melakukan pengintaian.
“Upaya pengintaian pelapor membawa hasil, sekira jam 17.30 WIB para Tersangka menggali dan memotong Pipa Besi milik Pertamina tersebut. Namun, ketika para Pelaku berangkat membawa Pipa Besi yang dimaksud, Pelapor beserta rekannya langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Tetapi, dua orang pelaku lainnya berhasil kabur,” urai Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang.
Kronologis penangkapan, dikatakan Sarkati, berbekal laporan tersebut Team Trabazz dipimping langsung oleh Kalakhar AKP Alpian SE, MM, dan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Iliyas Sugiman, dan membawanya ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kerugian yang dialami sebesar Rp.7.500.000′-, dan barang bukti (BB) yang diamankan 11 batang Pipa Besi ukuran 4 inci dengan panjang masing masing 1,5 meter, 1 unit SPM Honda Revo tanpa Nopol warna Ungu, 1 unit motor merk Hond Kharism tanpa Nopol warna Hitam, dan 1 buah Gergaji besi. Kini, TSK berikut BB telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)