Wabup OKU Selatan Dengarkan Pandangan Fraksi DPRD
Muaradua (06/08) Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien abuasir,SP.,M.Si. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, Jumat (06/08/2021).
Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata, S.E. memimpin dan secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Dalam kesempatan ini Juru Bicara Enam Fraksi masing-masing menyampaikan Pandangan Umumnya, Penyampaian Pandangan Umum ini diawali langsung oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Hati Nurani Persatu Indonesia, Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan terakhir Fraksi PDI Perjuangan.(meg)