Warga RT 07 RW 03 Tetap Tolak Pendirian Signal Ponsel
LAHAT, Suarasumsel.net — Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang yang dihadiri oleh Lurah Bandar Agung, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta RW setempat, warga RT 07 RW 03 tetap menolak pembangunan Signal Ponsel (Tower) yang dikerjakan PT Mitratel TBK.
Kesepakatan penolakan warga yang didominasi oleh kaum hawa ini, berdasarkan musyawarah bersama dan disaksikan Lurah, RT, dan RW, serta diperkuat dengan tanda tangan warga diatas Materai, pada Kamis (14/7/2022) malam, disalah satu kediaman warga setempat.
“Berdasarkan hasil keputusan musyawarah kami bersama warga lainnya, pada Kamis malam memutuskan dan menolak adanya pendirian salah satu Tower yang dikerjakan oleh PT Mitratel TBK,” ungkap Lili, salah satu warga yang menolak adanya pembangunan Signal Ponsel tersebut.
Tidak dipungkiri awalnya, diakui Lili, sudah ada warga yang menanda tangani atas pendirian Tower tersebut, akan tetapi, belakangan pembangunan Singal Ponsel yang ada, sangat tinggi sekali dari 25 meter, lalu, menjadi 40 meter lebih.
“Yang jelas, pendirian Tower nya sangat dekat sekali dengan pemukiman warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat, sehingga, warga banyak yang khawatir kedepannya akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Selain itu, penolakan keras warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat ini, dijelaskan Lili, juga telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, pada Rabu kemarin.
“Jadi sengaja kami kumpul pada Kamis malam tadi, guna membahas terkait pembatalan tanda tangan yang sebelumnya terhadap PT Mitratel TBK. Sebab, ketakutan serta dampak dari pendirian Tower yang ada, kian hari, kian jadi momok para emak emak di RT 07 RW 03 ini,” pungkasnya.
Sumarni warga lainnya menambahkan, penolakan yang dilakukan warga ini juga akan disampaikan baik ke Ketua RT, RW, maupun Kelurahan agar pembangunan Tower yang dikerjakan PT Mitratel Tbk dapat dihentikan.
“Intinya, penolakan yang dilakukan warga memiliki alasan yang jelas, dampak dari pembangunan Tower ditakutkan terjadinya konsleting listrik, hingga dapat berujung kebakaran,” ucap Sumarni.
Belum lagi, dikatakan Sumarni, radiasi pembangunan Tower, dapat berdampak pada lingkungan terutama anak anak (Balita) dapat merusak alat rumah tangga (alat elektronik) dan bisa menganggu kesehatan lainnya.
“Untuk itu, kami mintak vendor PT Mitratel dapat menghentikan pembangunan untuk Signal Ponsel (Tower) tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar memberikan solusi kepada warga untuk masalah yang ada, dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Penolakan dari warga RT 07 RW 03 kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat ini, akan kita sampaikan kepada Pimpinan, namun, warga dimintak supaya menyelesaikan persoalan yang ada dengan baik baik dan kepala dingin,” pungkas Yahya Edwar. (Din)