Pemprov Sumsel Musnahkan 21.733 Berkas Dari Sejumlah OPD
PALEMBANG, suarasumsel.net —-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Kearsipan, Selasa (30/5) bertempat di halaman kantor Dinas Kearsipan memusnahkan puluhan ribu arsip inaktif tidak bernilai guna atau kadaluarsa dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumsel, H Herman Deru menjadi orang pertama yang mengawali pemusnahan arsip dengan metode pencacahan mesin penghancur kertas atau Musnah Tanpa Asap (Mutas) karena dinilai lebih ramah lingkungan.
Di sela-sela kegiatannya, H Herman Deru mengatakan, arsip yang dimusnahkan telah habis masa dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, sebelum dimusnahkan arsip ini sudah melalui proses pemilahan yang ketat, setidaknya tercatat 21.733 arsip yang dimusnahkan.
“21.733 arsip yang dimusnahkan tersebut adalah arsip dari Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel sebanyak 1.382 berkas, arsip dari BKD sebanyak 166 berkas, arsip dari Bappeda sebanyak 736 berkas, arsip dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 2.437 berkas, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 150 berkas, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 107 berkas dan dariv Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebanyak 16.755 berkas,” katanya.
Herman Deru menyebutkan, kearsipan merupakan hal yang sangat vital dimana arsip dapat menjadi bukti atau jejak awal suatu hal yang telah dikerjakan, saat ini kinerja Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel layak mendapatkan apresiasi, bahkan pengembangan kearsipan yang dilakukan tidak hanya tingkat Pemerintah Daerah tapi sampai ke pelosok desa.
“Melalui pemusnahan arsip kali ini, saya berharap agar seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel dapat terus melakukan pengolalaan kerasipan, sebab sebuah arsip akan menjadi dasar jika terjadi kasus sengketa atau ada gugatan dari pihak lain,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Prof Dr H M Edwar Juliartha S.Sos, MM mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk konkrit upaya Pemerintah menjaga keamanan dokumen yang sudah tidak termanfaatkan sehingga tidak disalahgunakan.
Dia menjelaskan, jika pemusnahan itu dilakukan untuk arsip yang berasal dari tujuh OPD, totalnya arsip yang dimusnahkan sebanyak 21.733 berkas. (Nata Agus Wijaya)