Besok Didaftarkan ke Kemenkum HAM, Moeldoko Cs Yakin Pengurus Demokrat Hasil KLB Akan Disahkan oleh Pemerintah
Politisi Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Max Sopacua bakal mendaftarkan struktur kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) rencananya dilakukan Senin (8/3).
“Besok kami daftarkan, Senin kami daftar,” ucap Max
Max optimistis Partai Demokrat versi KLB bakal disahkan. Pihaknya tak main-main soal ini.
“Kita kan tidak main-main, jadi kita tidak akan kembali lagi. Kita hargai Pak Moeldoko yang mau bergabung bersama dengan kami membenahi Partai Demokrat,” tegasnya.
Disinggung tudingan KLB ilegal, Max mengacuhkan itu.
“Kita akan tunggu hasil verifikasi hasil pemerintah dalam hal Kemenkum HAM. Kalau tidak setuju akan berhadapan di pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, partai berlambang Bintang Mercy itu kini tengah dirundung sengketa internal. Sejumlah mantan kader yang sebelumnya diduga terlibat percobaan kudeta terhadap kepemimpinan AHY menjawab sendiri tudingan itu dengan menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Demokrat versi KLB memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Moeldoko sebagai ketua umum partai yang identik dengan warna biru itu. Sebagai orang Ketua Umum Partai Demokrat, AHY menuding KLB di Deli Serdang itu sebagai KLB ilegal. Pasalnya menurut dia KLB itu tak memenuhi satu syarat pun sebagaimana yang ditentukan oleh AD/ART partainya.
Sebelumnya, Pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah saat ini mencatat Ketua Umum Partai Demokrat yang sah saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dalam video berdurasi 3 menit, Sabtu (6/3).
Tetapi, kata Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak,” ungkapnya
“Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” lanjutnya.
Mahfud menilai jika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara akan jadi masalah baru jika didaftarkan ke Kemenkum HAM. Diketahui sebelumnya hasil dari KLB tersebut memutuskan Kepala Staf Presiden Moeldoko jadi Ketua Umum Parta Demokrat.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM,” katanya. (lip)