Optimis MK Kabulkan Gugatan


Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH mengaku optimistis dapat memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Devi-Darmadi berharap MK dapat mengabulkan gugatannya untuk mengelar pemungutan suara ulang (PSU). Karena ada dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara lalu di 54 tempat pemungutan suara (TPS).

“ Pada prinsipnya ya alhamdulilah , kita menghadirkan saksi –saksi dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, pada dasarnya disitu gugatan kita bukan yang lain tapi PSU, pengumutan suara ulang, prisipnya satu orang memiliki 2 kali, itu terjadi di beberapa TPS, “kata Devi.

Selain itu suara yang timbul C1 dengan absensi yang hadir itu beda, banyak surat suara keluar dengan absesnsi yang hadir, pertanyaaanya siapa yang memilih. “Disitu ada kelebihan suara ,” katanya.

Selain , absensi ditandatangani oleh penyelenggara pemilu dengan tandatangan sama, apapun bentuknya, apapun permintaan pemilih tidak di bolehkan penyelenggara menandatangani absensi itu.

“ Untuk PSU di seluruh kecamatan tapi ada beberapa TPS yang kita ajukan ada 54 TPS,” katanya

Dia mengakui akan ada bukti tambahan yang akan diajukan ke MK , tapi prinsipnya yang pihaknya daftarkan itulah TPS yang bermasalah.

“Kami diberi 2 hari, 3 hari , hari Senin KPU menetapkan suara, hari rabu masuk jam 00.00 jadi terdeteksi tim 54 TPS di 5 kecamatan tapi banyak lagi tapi kami lihat waktunya habis , kami masukkan yang terdeteksi lalu daftarkan ke MK,” katanya.

54 TPS tersebut ada yang dukungan mereka menang tapi ada juga yang kalah.

“ Bukan masalah menang kalah, tapi penyelenggara disitu yang tidak jelas, ada beberapa TPS kita menang mutlak, tapi ada tambahan suara yang tidak sesuai dengan absensi,”katanya.

Untuk jadwal sidang di MK tanggal 15, 17 Februari putusan sela (dilanjutkan atau tidak untuk pokok perkara, memenuhi syarat atau tidak).”Alhamdulilah kita lanjut ke pokok perkara,” katanya.

Sedangkan jadwal putusan MK di tanggal 19 sampai 24 Maret 2021 tapi untuk tanggal 19 Februari sampai 18 Maret masuk di pokok perkara persidangan.

“Harapan kita di MK sesuai fakta, gugatan kita meminta menggugurkan keputusan KPU dan kedua melaksanakan PSU sesuai di gugatan, kalau optimis , otimatis optimis,” katanya (vrl)

Berita Terkait

Top