DPRD Sumsel Dorong Perusahaan Miliki Serikat Pekerja
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melihat sejumlah perusahaan di Sumsel belum memiliki serikat pekerja, padahal itu amanat dari UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat, yang mengamanatkan setiap perusahaan itu harus ada serikat pekerja.
“ Karena serikat pekerja itu adalah bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul , kita menghimbau dari Komisi V DPRD Sumsel , untuk seluruh perusahaan yang ada di Sumsel untuk menerapkan peraturan itu,” Kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, Kamis (25/2).
Menurutnya, Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain itu, menurutnya, setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Sembari menurutnya menunggu pemberlakukan undang-undang Omnibus Law.
“ Kita belum tahu pasti perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, tapi dari beberapa kali kunjungan Komisi V DPRD Sumsel yang kita temukan itu, padahal berserikat dan berkumpul itu harus dan amanat undang-undang dan harus dibentuk itu disetiap perusahaan,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (Bp)