Gubernur Harap 17 Febuari Pelantikan Bupati
Palembang, suarasumsel.net- Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk melaksanakan pelantikan bupati terpilih pada 17 Februari mendatang. Pertimbangan yang diambil, kata Deru, menyangkut masa jabatan dari Bupati Terpilih.
“Kalau yang masih bersengketa tentunya harus menunggu. Namun, kalau tidak ada perubahan dari keputusan, kami sudah usulkan untuk dilakukan pelantikan,” tegasnya.
Deru mengatakan, jika pelaksanaan pelantikan diundur, maka masa jabatan Bupati Terpilih akan terus berkurang. Untuk pelantikan 17 Februari saja, masa jabatan Bupati terpilih hanya 3 tahun 8 bulan 10 hari. Sebab, berdasarkan undang-undang, masa jabatannya hanya sampai Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Kalau lambat dilantik, maka masa jabatannya akan semakin pendek. Tapi kita tunggu saja nantinya,” pungkasnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Edward Chandra saat dibincangi, di Kantor Gubernur. Minggu (14/2) mengatakan pelantikan Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 masih belum mendapatkan kepastian. Hingga kini, Pemprov Sumsel masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Belum ada instruksi lanjutan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Mungkin finalnya besok, soalnya sudah tanggal 15. Jadi keputusannya (diundur atau dilaksanakan) mungkin besok,” katanya.
Edward mengatakan, meski begitu pihaknya telah bersiap dengan segala kemungkinan yang akan diputuskan nantinya. Jika nantinya diundur, sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri, bakal ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) setempat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
“Kalau pun nantinya dilaksanakan, kami juga sudah melakukan persiapan. Tapi, kami tetap menunggu apa yang nanti diinstruksikan Mendagri,” imbuhnya. (sumeks online)