Gubernur Jelaskan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna hari ini Rabu, 8/6/2022.
Rapat Paripurna Ke-LI (51) dengan Angenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Prov.Sumsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH. MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Unsur Forkopimda serta Perwakilan OPD dilingkungan Prov.Sumsel serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur dimaksud, Ketua DPRD Prov. Sumsel atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mengucapkan Selamat kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran atas diraihnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan. Ucapan selamat itu pun langsung disambut tepuk tangan oleh Para Anggota DPRD Prov.Sumsel dan Peserta Rapat Paripurna lainnya.
Dalam Penjelasannya Gubernur Sumatera Selatan disampaikan beberapa poin diantaranya :
1. Nilai Aset Pemprov Sumsel tahun 2021 bertambah sebesar 4,10% dari sebelumnya sebesar Rp.31,99 Triliun menjadi Rp.33,30 Triliun.
2. Nilai Kewajiban /utang Pemerintah Pemprov Sumsel sebesar Rp.1,44 Triliun naik Sebesar 68,87% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.852,70 Miliar.
3. Realisasi APBD Prov. Sumsel tahun 2021 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp.9,61 Triliyun atau 88,99% dari anggaran sebesar Rp.10,8 triliyun.
4. Dari sisi belanja realisasi tahun 2021 adalah sebesar Rp. 10,06 Triliun atau 88,17% dari yang direncanakan sebesar Rp.11,41 Triliun.
5. Pembiayaan Netto, terealisasi sebesar Rp.529,15 Miliar atau 86,86% dari anggarannya sebesar Rp. 609,23 Miliar.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.79,72 Miliar. (Rilis)