Isi Kekosongan Pemimpin, Plt Sekda ME Minta Petunjuk Gubernur Sumsel
Muaraenim, Suarasumsel.net – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Senin (15/2) usai ditetapkannya Bupati Muara Enim H Juarsah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menemui Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta petunjuk terkait terjadinya kekosongan pemimpin di pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Sebagaimana dilansir dari detiksumsel.com, setelah ditetapkannya Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka baru pada kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim atas pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin sore, (15/2) kembali menahan Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka suap fee proyek 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim. Dengan itu maka terjadilah kekosongan kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar itulah akhirnya Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Emran Tabrani langsung menuju kota Palembang menghadap Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deri untuk meminta petunjuk terkait hal ini.
“Ya, Pak. Sekarang kami sedang dijalan menuju kota Palembang untuk menghadap Gubernur guna meminta petunjuk terkait kosongnya pemerintahan Kabupaten Muara Enim setelah sore tadi ditetapkannya Bupati Muara Enim sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya, Senin (15/2) saat di hubungi melalui pesan whatsapp pribadinya.
Terkait keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur akan dapat hasilnya dan langsung bekerja seperti biasa.
“Kita minta petunjuk pak Gubernur untuk keberlangsungan roda pemerintahan di kabupaten Muara Enim. Namun terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya,” pungkasnya.
Perlu diketahui berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014 : Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.
Berdasarkan UU tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel akan menentukan seorang Penjabat Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang. (Novlis Heriansyah)