KPU Minta Pilkada Serentak Mundur ke Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Februari 2025.
Usulan KPU tersebut merupakan opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024.
“KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Ubaid mengatakan, KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Sejumlah opsi tersebut, ucap Ubaid hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan
Tahapan itu yakni, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai. Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada. Sehingga, menurut Ubaid, secara teknis bisa tetap dilaksanakan, terutama tidak memberi beban yang terlalu berat bagi jajaran KPU di bawah.
“Oleh karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang,” katanya.
Mengacu pada dua opsi KPU tersebut, Ubaid menilai perlu ada dasar hukum baru. Sebab, usulan tersebut di luar ketetuan yang diatur dalam UU Pilkada yang mestinya digelar November 2024, menjadi Februari 2025.
Meski begitu, lanjut dia, KPU saat ini tetap akan melaksanakan berbagai persiapan. Baik terkait desain ulang surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, hingga pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi, serta untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan banyak pihak,” (CNN)