KPU Usulkan Pemilu 2024 Dipercepat
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret. Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak diusulkan pada bulan November 2024.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April tepatnya pada 17 April. Namun menurut Pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada bulan April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024.
“Kalau kita laksanakan pada bulan April, kekhawatiran kami ketika proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nanti putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024,” kata Ilham
Ilham mengatakan KPU telah melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Alternatif pertama yakni digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan alternatif kedua pada 6 Maret 2024. Sedangkan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 disimulasikan pada tanggal 13 November 2024.
Ilham mengatakan Indonesia belum pernah menggelar pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada. Ia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan hari pemungutan suara lantaran jadwal ini akan berimplikasi cukup luas.
Faktor pertama yang harus dipertimbangkan, kata Ilham, partai politik memerlukan cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Jika mengacu ke Undang-undang Pilkada, ada persyaratan minimal kursi bagi partai politik untuk dapat mengusung calon.
Ia mempertanyakan apakah perolehan jumlah kursi ini mengacu pada hasil pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019, atau hasil Pemilu 2024. Jika menggunakan hasil Pemilu 2024, ia menyoroti apakah tahapan pemilu sudah rampung ketika pencalonan pilkada dimulai.
“Hasil pemilu itu menjadi acuan bagi partai politik untuk syarat calon-calonnya, jumlah kursinya apakah pemilunya sudah selesai atau belum, pencalonan sudah dimulai,” kata Ilham.
Kedua, Ilham mengatakan proses administrasi anggaran dikhawatirkan akan mengalami kendala jika dilaksanakan pada awal tahun di bulan Januari-Februari. Ia mengatakan, pengalaman sebelumnya mencatat adanya permasalahan terkait pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Ini belum pembahasan legislatif dan eksekutif ini juga menjadi persoalan,” ujar Ilham.
Ketiga, Ilham juga menyampaikan ihwal kondisi cuaca yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan, seperti distribusi logistik maupun pemungutan suara. Ia berujar, masa awal tahun khususnya bulan Januari biasanya merupakan puncak musim penghujan dan diperkirakan akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.
Persoalan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19 pun turut menjadi pertimbangan. Berkaca dari Pilkada 2020, kata Ilham, kondisi pandemi berdampak pada proses rekrutmen badan adhoc untuk penyelenggara. “Banyak yang kemudian mengundurkan diri, kemudian minat masyarakat menjadi badan adhoc itu menjadi persoalan kemarin,” kata dia.
Keempat, Ilham menyebut hari libur keagamaan dan hari libur nasional juga perlu dipertimbangkan. Ia mengatakan mobilisasi masyarakat pada hari libur dapat berdampak pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Dengan pertimbangan kompleksitas ini, KPU pun mengusulkan tahapan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dilaksanakan lebih awal. “Kami usulkan lebih dari 20 bulan karena tadi ada tahapan yang beririsan dan ada kondisi pengalaman Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19,” ucap Ilham. (tem)