Ratusan Prajurit Kodam Sriwijaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan Narkoba
Sebanyak 300 Prajurit dan PNS Kodam II/Swj di lingkungan Makodam II/Swj menerima Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jalan Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang, Senin (24/5/2021).
Kegiatan sosialisasi P4GN yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu Program Kerja Kodam II/Swj Semester – I TA. 2021 yang dipimpin Wadandemadam II/Swj Letkol Inf Syafriadi Fen.
Dalam kesempatan tersebut, Tim sosialisasi dari Kumdam II/Sriwijaya Mayor Chk Iliyas menyampaikan materi sosialisasi tentang Bahaya Narkoba, jenis-jenis narkoba dan Indonesia darurat Narkoba.
Usai kegiatan sosialisasi P4GN dilanjutkan dengan pengambilan dan pemeriksaan sampel urine secara acak terhadap puluhan Prajurit dan PNS Kodam II/Swj oleh Tim Uji Petik gabungan Kodam II/Swj yang terdiri dari Staf Intel Kodam II/Swj, Pomdam II/Swj dan Kesdam II/Swj yang diawasi langsung oleh Waasintel Kasdam II/Swj Letkol Inf Bambang Hermanto. Dari uji petik tersebut, hasilnya seratus persen negatif, artinya tidak ada satupun prajurit yang terindikasi menggunakan Narkoba.
Kapendam II/Swj, Kolonel Caj Drs Jono Marjono menjelaskan, bahwa Kodam II/Swj telah menyatakan perang terhadap Narkoba. Kodam II/Swj terus gencar melakukan pembersihan internal terhadap bahaya narkoba dengan melakukan tes urine secara acak dan mendadak. “Bila ada oknum prajurit yang terbukti positif terlibat Narkoba, sanksinya sangat berat, dipecat, tanpa kompromi,” kata Kapendam.
Kolonel Caj Jono Marjono juga menjelaskan bahwa, TNI AD telah mengeluarkan kebijakan yang sangat keras dan tegas, terhadap penyalahgunaan Narkoba. Prajurit TNI yang terbukti terlibat Narkoba, tidak ada ampun dan tidak ada toleransi, akan diproses hukum dan ujungnya dipecat dari dinas keprajuritan. “Terhadap Prajurit TNI AD yang terbukti terlibat Narkoba, pimpinan TNI telah berulangkali menekankan tidak akan menggunakan pendekatan hati nurani, tidak pandang bulu, dan tidak memandang pangkat atau jabatan, akan diproses hukum dan dipecat,” ungkapnya. (ujg)