Usai Bacakan Laporan dalam Rapat Paripurna, Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel Sujud Syukur


.

Aksi spontan  Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel Antoni Yuzar  yang melakukan sujud syukur usai membacakan laporan hasil penelitian dan pembahasan tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/1) sempat membuat suasana hening .

Selanjutnya laporan tersebut langsung dia serahkan ke Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.

“Syukur alhamdulillah hari ini DPRD Sumsel dan  Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan/pengesahan Perda dukungan dan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan Amanah UU  No 18  Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata  Antoni Yuzar yang juga inisiator Perda pesantren ini yang juga Ketuo Komisi I  dari Fraksi PKB DPRD Sumsel.

Dia berharap perda ini  kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan Pesantren.

“Kemandirian pesantren  sudah terbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun  dari pemerintah pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan  anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren,” kata politisi PKB ini

Maka menurutnya sudah saatnya  melalui perda ini pemerintah mendukung dan  mempasilitasi pemberdayaan pesantren.Apalagi sudah ada undang-undang mengatur tentang pesantren dimana dalam undang-undang jelas menyebutkan Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan mendukung program pesantren.

“Dalam penyusunan perda ini  selain mengacu pada regulasi yang ada , pansus I aktif mengunjungi pondok pesantren dan mengundang  para kyai dan Masyayikh pondok pondok pesantren. Harapan kami perda ini  akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sbg kekhasan  sosiokultural,” katanya.

Perda menurutnya akan terus dikawal karena setelah pengesahan ini  masih ada proses lagi yaitu Evaluasi Kemendagri setelah itu ditindaklajuti dgn peraturan gubernur.

Aksi spontan  Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel Antoni Yuzar  yang melakukan sujud syukur usai membacakan laporan hasil penelitian dan pembahasan tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/1) sempat membuat suasana hening

“Dalam perda ini juga diatur  tentang kehadiran dan keberadaan pemerintah provinsi  dan kabupaten  kota terhadap penyelenggaraan pesantren, fungsi pesantren, perencanaan pesantren, fasilitas dan dukungan, pembinaan dan pemberdayaan” katanya.

Selain itu perda ini juga berlaku di kabupaten kota  seluruh Sumsel .

“Kabupaten kota bisa membuat pergub atau perwali berdasarkan perda ini  namun apabila   mereka membuat perda sendiri  itu bagus,  kalau belum sempat bisa menggunakan perda ini ,” katanya.

Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi perda pesantren ini.

“Ke depan ini Insya Allah dengan bantuan yang proporsional dengan legalitas pesantren itu sendiri kita kan lebih dekat memberikan bantuan kepada anak didik atau santriwan santriwati serta sarana prasarana bagi pondok pesantren itu. Rapersa Inisiatif ini luar biasa dan menurut laporan bahwa Perda ini baru lahir di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Sedangkan Ketua RMI (Asosiasi Pesantren NU) Sumsel, KH Hendra Zainuddin, M.Pd.I mengaku bersyukur dan berterimakasih atas disahkannya Perda pesantren. Iapun berharap Perda ini dapat menguatkan peran pesantren sebagaimana fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Terimakasih kepada ibu Anita, pimpinan, semua anggota DPRD, Pansus yang telah bekerja keras dibawah pak Antoni Yuzar,” katanya.

Berita Terkait

Top