Penanganan Kasus Malpraktek Dr. Alisa , dinilai Tidak Profesional, Pakar Hukum Budiono Surati Kapolri
JAKART, suarasumsel.net — aktisi Hukum Pidana UniversitasPenanganan Kasus Malpraktek Dr. Alisa , dinilai Tidak Profesional, Pakar Hukum Budiono Surati Kapolri Jendral SoedirmanPenanganan Kasus Malpraktek Dr. Alisa , dinilai Tidak Profesional, Pakar Hukum Budiono Surati Kapolri, Dr. Budiono, SH, M.Hum. Melayangkan Surat yang di tembuskan ke Kapolri , terkait kasus dugaan Malpraktek yang di lakukan oleh Dr. Alisa Nurul Muthia.Sp.Pd. bersama Perawat Asti Lestari
Dr.Budiono menilai penanganan kasus Pelanggaran Disiplin oleh Dr. Alisa Nurul Muthia di Majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia ( MKDKI) saat tindakan Medis yang mengakibatkan meninggalnya Pasien atas nama Julia Susanti (47) warga Jawa Barat , tidak obyektif, Cacat Prosedur, dan tidak berdasarkan Azas Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
” Suratnya kita tujukan ke ketua Ombudsman RI, Kapolri, Irwasum,Kadiv Propam. As SDM.Polri,Ketua Kompolnas RI, Kapolda Jabar ” terang Budiono kepada awak media, Jumat ( 07/07/2024)
Kami mengemukakan Analisa Hukum dan Pendapat Hukum, disana di sampaikan telah terjadi dugaan Ketidakprofesional dan Keberpihakan Penyidik unit II Subdit IV .Dit.Reskrimsus Polda Jabar , terhadap terlapor dimana belum melakukan Penyitaan Rekam Medis yang Asli No.0927495, Milik Pasien BPJS/ Almarhumah di RS.PMI.Bogor beserta barang bukti Suntikan Ukuran 60 Ml. Yang Suntikan tersebut di gunakan oleh Perawat Asti Lestari Kepada Almarhumah yang sampai sekarang belum di sita ” Beber Budiono
Kemudian Jelasnya Pihak Penyidik belum memenuhi Permintaan Sdr. Gaol dari Kuasa Hukum Pelapor ( LBH Univ. Dirgantara) per tanggal 01 Maret 2021 yang meminta Hasil Keterangan Ahli yang sudah di ambil keterangannya untuk di lakukan Pembanding dengan keterangan ahli lainnya . Penyidik tidak dapat Meningkatkan LAPORAN PELAPOR, menjadi PENYIDIKAN, Berdasarkan Keputusan Surat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) , Dimana Hasil Keputusan MKDKI, tersebut tidak Obyektif, Cacat Prosedur, dan tidak berdasarkan Azas Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa ” paparnya
” Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomer 50 tahun 2017 , Pasal 79 ayat 4 , tercantum bahwa putusan MKDKI, mengenai Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter gigi tidak merupakan Alat Bukti di bidang Hukum Pidana dan Perdata” imbuhnya
” Penyidik salah melakukan Penerapan Pasal KUHP, terhadap terlapor , Penyidik belum memanggil dan memeriksa Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Hukum Farmasi UI, Prof.Dr.Arry Yanuar , M.Si. Yang sudah memberikan Opini/ Akibat / Dampak obat yang di berikan oleh Dokter dan Perawat kepada Almarhumah Julia Susanti,,” urainya
” Kami meminta Bapak Kapolri , Agar menindaklanjuti Laporan ini dan di tingkatkan menjadi Penyidikan” tutupnya
Jawaban Pihak Kompolnas
Sementara Informasi yang di terima awak media bahwa pihak Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) telah menerbitkan balasan atas Jawaban Surat yang di layangkan Oleh Dr.Budiono ,SH,M Hum. Pada 03 Juli 2024 kemarin
Seperti tertulis dalam Surat bahwa Pihak Kompolnas telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi Kepada Kapolri tertanggal 03 Juli 2024 untuk di tindak lanjuti dalam Waktu yang tidak terlalu lama.